KATINGAN - Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Desa Samba Katung, pada hari Selasa (6/09/2022) malam.
Saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya Kamis (8/9) Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto, S.H., membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
Pihak kepolisian mengamankan pelaku berinisial Y alias Amang Banjar (51) warga Samba Katung. Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan seorang laki-laki di dikediamannya sekira pukul 21.30 WIB.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 21 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 6, 47 gram, timbangan digital, sedotan, plastic klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 5, 5 juta rupiah yang diduga hasil penjualan.
“saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.
Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp.10 miliar. (Tim).